"Sisanya telah beredar di masyarakat, termasuk sudah dibeli pelaku lainnya," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto menambahkan, Polsek Turi mengamankan dua pelaku yakni SKM (52) dan IAS (30) warga Srumbung Magelang.
Pelaku SKM ditangkap usai transaksi di sebuah agen bank.
"Pelaku SKM ini menyelipkan upal pecahan seratus ribu dengan uang pecahan seratus ribu rupiah yang asli. Rp 300 ribu uang palsu dan uang asli Rp 200 ribu," beber Budi.
Selanjutnya transaksi kedua, pelaku memasukkan upal 100 ribu bersamaan dengan Rp 400 ribu uang asli.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus IAS karena dari pengakuan SKM, ia membeli upal dari IAS.
Baca Juga: Menkomdigi ingatkan pentingnya lindungi anak-anak di ruang digital, begini strateginya
"Upal ini terdeteksi setelah pihak agen bank menemukan perbedaan warna saat disinari UV. Kami masih kembangkan apakah, peredaran upal ini ada kaitan dengan yang ditangani Polresta Yogya," pungkasnya. *