HARIAN MERAPI - Rud (24) lelaki asal Jambi diringkus petugas Polres Salatiga.
Ia diduga melakukan tindak tindak pencabulan (sodomi) terhadap dua bocah di daerah Tingkir, Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica memebenarkan penangkapan terhadap Rud dan kini tersangka ditahan di tahanan Polres Salatiga.
Baca Juga: Polres Salatiga Ungkap Dugaan Terkait Mafia Tanah Perumahan, Kerugian Korban Rp1,070 Miliar
Modus yang dilakukan tersangka menurutnya, selama ini ia melamar sebagai pengasuh (pengajar) di salah satu pesantren di Tingkir Salatiga dengan berbekal sertifikat ustadz palsu yang pernah mondok di pesantren.
Selanjutnya tersangka mengajar non formal kepada para santri laki-laki yang usianya masih bocah dan tinggal di lingkungan pesantren setempat.
“Tersangka diduga melakukan pencabulan (sodomi) sebanyak 4 kali terhadap korban dengan modus meminjamkan handphone dan mainan agar korban menurut keinginan tersangka,” kata Veronica, Selasa (22/4/2025).
Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Rud mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh pesantren di Tingkir Salatiga lalu korban diminta tidur di Ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang.
Aksi pencabulan dilakukan terhadap korban dan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.
Dalam pemeriksaan tersangka yang mengaku aksi sodomi terhadap santri laki-laki ini juga dilakukannya saat menjadi pengasuh di daerah Jawa Timur, yakni di Ponorogo dan Pacitan dengan modus yang sama.
Baca Juga: Bupati Sudewo desak Gubernur Jateng perbaiki jalan Kayen-Sukolilo dan pelebaran Pati-Tayu
“Tersangka dalam operasinya mengincar kalangan santri pesantren dengan modus memalsukan identitas. Misalnya, korban dari pengakuan pelaku tersebar di Ponorogo, Pacitan, dan Kota Salatiga,” kata kapolres.