HARIAN MERAPI - Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, berencana melaporkan putri Nikita Mirzani, LM.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam kesaksian LM yang menyebabkan kliennya, Vadel Badjideh, ditahan atas kasus dugaan asusila.
Razman mengaku awalnya tidak menduga Vadel akan ditahan, mengingat kliennya dianggap memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Kasus pagar laut di Tangerang, Nusron Wahid sudah batalkan 192 sertifikat
Ia bahkan menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal dalam pembelaan.
"Kami pun sudah all out dengan ibaratnya kalau keringat, darah sudah keluar mempertahankan seorang Vadel. Karena saya melihat waktu itu tidak ada celah. Jadi kalau sekarang ada celah, sehingga ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan menurut penyidik, mereka tersangkakan dan tahan (Vadel)," ujar Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025.
Razman juga menegaskan bahwa setelah penahanan Vadel, ia akan mengambil langkah hukum terhadap LM.
Ia menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh anak pertama Nikita Mirzani.
Baca Juga: Viral lagu 'Bayar Bayar Bayar' grup Sukatani, begini pendapat Fadli Zon....
"Maka pertanyaan berikutnya, ada nggak upaya hukum dari kami? Nah, berdasarkan rapat kami tadi, kami menemukan dugaan ada perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh LM. Jadi ini yang jelas kami akan buat laporan polisi dan kami akan melaporkan balik LM atas dugaan tindak pidana aborsi yang dia lakukan," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa menurut keterangan penyidik, saat Vadel ditanyai oleh pihak kepolisian, ada pernyataan yang didengar oleh Rahmat dan Doli, bahwa pada 9 Mei 2024, LM mengaku sedang hamil.
"Menurut keterangan penyidik, ketika ditanya kepada Vadel, didengar oleh Saudara Rahmat dan Doli, bahwa tanggal 9 Mei, LM itu mengaku Mei hamil. Mei 2024," jelasnya.
Selain itu, Razman menyoroti kejanggalan terkait keberadaan LM di Inggris.