Gelapkan Sepeda Motor Teman, Penjual Cilok Diringkus Polsek Gamping

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:48 WIB
Pelaku penggelapan sepeda motor saat digelandang ke Polsek Gamping.  (Samento Sihono)
Pelaku penggelapan sepeda motor saat digelandang ke Polsek Gamping. (Samento Sihono)

Kepasa polisi, pelaku mengaku sepeda motor korban telah digadaikan sebesar Rp 1,5 juta kepada seseorang yang baru saja dikenalnya di daerah Alun-alun Purworejo. Saat ini motor masih dalam pencarian.

"Untuk barang bukti, kita amankan berupa surat keterangan BPKB dari bank," tandas Bowo didampingi Panit Reskrim Ipda Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X