Kepasa polisi, pelaku mengaku sepeda motor korban telah digadaikan sebesar Rp 1,5 juta kepada seseorang yang baru saja dikenalnya di daerah Alun-alun Purworejo. Saat ini motor masih dalam pencarian.
"Untuk barang bukti, kita amankan berupa surat keterangan BPKB dari bank," tandas Bowo didampingi Panit Reskrim Ipda Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun. *