korban. Selanjutnya pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman. Pelaku mengalami keterbelakangan mental.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Sembung, Balecatur, Gamping, Sleman, dikejutkan penemuan seorang wanita lansia berinisial Ny SM (76) meninggal dunia di kebun kosong, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Raih Rekor MURI, Pengantin Iblis Jadi Film Horor Indonesia Pertama yang Diadaptasi Jadi Game
Peristiwa ini bermula saat anak korban, S, datang ke rumah ibunya sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjenguk.
Namun, rumah dalam keadaan tertutup, dan korban tidak ditemukan di dalam maupun di sekitar rumah.
S kemudian menghubungi kakaknya, TH, untuk membantu mencari ibunya.
Setelah dilakukan pencarian, sekitar pukul 16.00 WIB, S menemukan tumpukan daun mencurigakan di kebun kosong dekat rumah.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Salatiga
Ketika diperiksa lebih teliti, tubuh korban ditemukan dalam keadaan terlentang, tanpa busana, dan sudah mulai membusuk.
Penemuan ini langsung dilaporkan kepada perangkat desa dan Polsek Gamping. *