Akibat kejadian tersebut, lanjut Joko, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku." kata dia.
Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
Baca Juga: Vinicius Junior Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik FIFA 2024, Ungguli Rodri dan Bellingham
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes," katanya.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca Juga: Mary Jane Telah Dipulangkan ke Filipina dengan Status Masih Terpidana
Joko mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Kejadian ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban.
Baca Juga: Antisipasi lonjakan penumpang saat libur Nataru, Garuda siapkan 350 penerbangan tambahan
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban. *