Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila di Kecamatan Gatak

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 13:15 WIB
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tembakau gorila.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tembakau gorila. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan tembakau gorila terjadi di wilayah Kecamatan Gatak.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, dalam keterangannya Selasa (3/12/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tembakau gorila tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HSB (22), warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024 Karena Unggul di Dimensi Data dan Kolaborasi

“Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi rumah orang tersebut," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati botol cairan yang diduga Narkotika Golongan I,” lanjutnya.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis tembakau gorila/tembakau sintetis sekitar 30 ml.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja, OJK Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Staf Angkatan 8

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X