Satnarkoba Polres Sleman berhasil menggagalkan peredaran tembakau gorila di Yogyakarta, ini barang buktinya

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 18:55 WIB
Barang bukti tembakau gorila atau ganja sintetis yang diamankan Satnarkoba Polresta Sleman.  (Foto: Dok. Satnarkoba Polresta Sleman)
Barang bukti tembakau gorila atau ganja sintetis yang diamankan Satnarkoba Polresta Sleman. (Foto: Dok. Satnarkoba Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polresta Sleman berhasil menggagalkan peredaran tembakau gorila di Yogyakarta. Dalam penggrebekan ini, empat orang berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. Pelaku merupakan bandar yang mengedarkan ganja sintetis ke wilayah Sleman, Bantul hingga Magelang.

Tetapi, penggerebekan yang dilakukan terhadap bandar sinte, bukan pabrik disebuah rumah kos-kosan di wilayah Kasihan. Meksipun saat dilakukan penggrebekan, barang bukti yang diamankan cukup banyak.

Baca Juga: Jangan asal buang, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga

"Bahwa benar telah dilakukan penggerebekan terhadap bandar sinte, bukan pabrik. Saya ulangi, itu bukan pabrik ya," beber Kombes Ardi, Rabu (18/9/2024).

Dalam penggerebekan tanggal 10 September tersebut, polisi berhasil mengamankan 311,22 gram tembakau gorila atau dikenal juga ganja sintetis. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan keempat pelaku yang diamankan merupakan bandar yang satu sama lain saling terkait. Mereka saling berbagi peran.

Peran pelaku adalah sebagai admin, mencari pelanggan dan ada pula berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang pesanan. Pelaku diamankan di tempat berbeda, seperti diintai di atas motor, di rumah kos-kosan.

Baca Juga: Pendidikan keluarga faktor dominan perkembangan sosial anak usia dini

"Meski diamankan di empat orang ini saling ada keterlibatan," katanya.

Dijelaskan, penggerebekan bandar sinte ini bukan merupakan hasil pengembangan. Kronologinya bermula dari adanya informasi, akan ada sekelompok orang yang melakukan penyebaran ganja sintetis di wilayah Yogyakarta.

Mereka mengedarkan sinte di wilayah Bantul, Sleman dan Magelang. Mendapatkan informasi itu, polisi lantas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, dan mengamankan 4 orang tersangka.

"Dari penangkapan ini, saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X