TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Memiliki dan mengkonsumsi tembakau sitesis atau tembakau gorila, G alias Jendol ditangkap Polres Temanggung.
Warga kampung Gemoh Temanggung itu ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung dalam suatu operasi khusus tembakau gorila
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tersangka Jendol ditangkap di depan pabik PAP di Jalan Raya Kranggan-Pringsurat KM 1,4 Bangunsari Desa Badran Kecamatan Kranggan.
Baca Juga: 134.482 Wisatawan Serbu Objek Wisata di Gunungkidul Selama 4 Hari Libur Lebaran, Ini Data Lengkapnya
Penangkapan kata dia terjadi pada Kamis (5/5/2022) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi dari warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Informasi itu di antaranya, Jendol mendapat kiriman paket tembakau sintetis dari jasa pengiriman barang.
Baca Juga: JIS Layak Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia, Begini Penilaian Wagub DKI Jakarta
"Informasi dikembangkan lalu berujung pada penangkapan. Bersama penangkapan itu kami temukan barang bukti tembakau gorila,"kata dia, Jumat (6/5/2022).
Artikel Terkait
Muhammadiyah Temanggung Ingatkan Idul Fitri Jadi Momentum Bangun Spirit Berbagi di Tengah Pandemi
85 Warga Binaan Rutan Temanggung Mendapat Kado Lebaran Remisi
Puncak Arus Balik Lebaran 2022 di Temanggung Diperkirakan Jumat-Sabtu
Harga Terbaru Minyak Goreng Curah di Temanggung, Ternyata Masih di Atas HET
Penimbunan Minyak Goreng Curah Sempat Terdeteksi di Temanggung