Temanggung, harianmerapi.com - Penimbunan minyak goreng curah oleh orang tidak bertanggung jawab sempat terdeteksi di Temanggung.
Namun tidak ada tindakan tegas penindakan hukum dari pemerintah dan kepolisian atas deteksi penimbunan minyak goreng curah.
Meski begitu, petugas tetap mengingatkan dan berusaha mencegah terjadi penimbunan minyak goreng curah.
Baca Juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Curah di Temanggung, Ternyata Masih di Atas HET
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan sedari dini petugas telah mengatisipasi terjadi penimbunan minyak goreng curah.
"Dalam pembelian di pedagang besar, pembelian minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Satu warga hanya mendapatkan satu derijen," kata dia, Jumat (6/5/2022).
Dia mengatakan prioritas pembelian minyak goreng curah di pedagang besar adalah pelaku UKM dan warga secara umum.
Baca Juga: Berkah Mudik 2022, Pendapatan Porter di Stasiun Gambir Meningkat
Dikemukakan kenyataan ada juga yang memanfaatkan warga lain untuk mengantre minyak goreng curah dengan memberi upah tertentu. Mereka bisa tetangga atau orang lain.
"Kami sebisa mungkin mencegah ada penimbunan. Kami mengetahui setelah berada di luar toko dan saat minyak goreng akan diangkut pulang," ujarnya.
Artikel Terkait
Minyak Goreng Curah Sulit Didapatkan di Temanggung, Warga Harus Sabar
Polres Sukoharjo Gunakan Mobil Patroli Angkut Minyak Goreng Curah
Ada Indikasi Pemborongan Minyak Goreng Curah Oleh Pedagang, Ini Modusnya
Bupati Temanggung: Jangan 'Panic Buying' Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah Masih Langka dan Dijual di Atas Harga Normal, Ternyata Banyak Penyimpangan, Ini Faktanya