Minyak Goreng Curah Masih Langka dan Dijual di Atas Harga Normal, Ternyata Banyak Penyimpangan, Ini Faktanya

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 13:59 WIB
Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri menemukan adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan dari para distributor minyak goreng curah.  (Foto: dokumentasi Kemenperin )
Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri menemukan adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan dari para distributor minyak goreng curah. (Foto: dokumentasi Kemenperin )


JAKARTA,harianmerapi.com – Menteri Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri mengungkap adanya penyimpangan yang menyebabkan harga jual minyak goreng curah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hingga kini minyak goreng curah bersubsidi masih sulit ditemukan di sejumlah pasar. Kalaupun ada harganya melebihi harga eceran HET yang ditetapkan pemerintah.

HET minyak goreng bersubsidi adalah sebesar Rp14.000 per kilogram dengan batas toleransi hingga Rp15.500 per kilogram.

Namun, pada kenyataannya harga minyak goreng curah di pasar tradisional bisa mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram.

Baca Juga: Terdata 67.094 KPM, Penerima BLT Minyak Goreng di Sukoharjo

Untuk itu, Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor minyak goreng curah bersubsidi di Jakarta Selatan.
Hasilnya ditemukan ada penyimpangan atau ketidakpatuhan dari para distributor tersebut.

“Ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman kemenperin, Sabtu (16/4/2022).

Dia pun mengingatkan agar penyimpangan tersebut dihentikan. Dan, berharap setiap unsur memahami bahwa program tersebut untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Menperin.

Baca Juga: Bupati Temanggung: Jangan 'Panic Buying' Minyak Goreng Curah

Sementara itu Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian, Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menjelaskan perihal penyimpangan itu.

Menurutnya, distributor melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter.

Kemudian menjualnya dengan harga Rp85.000 per jeriken. Atau Rp17.000 per liternya yang berarti di atas HET.

“Distributor itu sudah mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi kemasan jeriken 5 liter sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir ini,” ujar Eko.

Eko mengatakan, temuan tersebut kini dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X