Baca Juga: Dinas Perdagangan Gunungkidul Usulkan Operasi Pasar Minyak Goreng Curah Selama Ramadhan
Sementara dari penyidikan itu pihaknya telah menyita barang bukti 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.
Selain adanya penyimpangan dalam distribusi, Kemenperin dan Satgas Pangan Polri juga menemukan adanya praktik monopoli.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan adanya distributor dan pengecer adalah orang yang sama.
Dengan berbagai metode seperti repacking, mereka bisa membentuk harga di atas HET.
Dia mengatakan, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret lalu.
Baca Juga: Ada Indikasi Pemborongan Minyak Goreng Curah Oleh Pedagang, Ini Modusnya
“Dan, hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.
Terkait berbagai temuan itu, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalaminya.
Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai Permenperin Nomor 8 Tahun 2022. Dan, aturan hukum lain termasuk yang terkait dengan perdagangan.*