Minyak Goreng Curah Masih Langka dan Dijual di Atas Harga Normal, Ternyata Banyak Penyimpangan, Ini Faktanya

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 13:59 WIB
Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri menemukan adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan dari para distributor minyak goreng curah.  (Foto: dokumentasi Kemenperin )
Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri menemukan adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan dari para distributor minyak goreng curah. (Foto: dokumentasi Kemenperin )

Baca Juga: Dinas Perdagangan Gunungkidul Usulkan Operasi Pasar Minyak Goreng Curah Selama Ramadhan

Sementara dari penyidikan itu pihaknya telah menyita barang bukti 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.

Selain adanya penyimpangan dalam distribusi, Kemenperin dan Satgas Pangan Polri juga menemukan adanya praktik monopoli.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan adanya distributor dan pengecer adalah orang yang sama.

Dengan berbagai metode seperti repacking, mereka bisa membentuk harga di atas HET.
Dia mengatakan, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret lalu.

Baca Juga: Ada Indikasi Pemborongan Minyak Goreng Curah Oleh Pedagang, Ini Modusnya

“Dan, hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.
Terkait berbagai temuan itu, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalaminya.

Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai Permenperin Nomor 8 Tahun 2022. Dan, aturan hukum lain termasuk yang terkait dengan perdagangan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X