"Karena alatnya terlalu besar dan tidak cocok di Jateng kemudian dijual lagi kepada orang yang tidak kenal ke Jatim dan itu diakui terdakwa," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara. *