Dalam Sidang Tipikor Semarang, Terdakwa Kasus Alsintan dan UPPO Tak Membantah Saksi

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi  (ANTARA/HO/21)
Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/21)

"Karena alatnya terlalu besar dan tidak cocok di Jateng kemudian dijual lagi kepada orang yang tidak kenal ke Jatim dan itu diakui terdakwa," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X