Meski ada dugaan korupsi, Dewas BPR Bank Karanganyar sebut masih sehat dan ada 161 karyawan yang menggantungkan nasib

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 10:53 WIB
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh (Foto: Abdul Alim)
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemkab Karanganyar melalui Dewan Pengawas BPR Bank Karanganyar memastikan perusahaan pelat merah miliknya itu sehat dan pelayanan normal.

Pemerintah menepis perusahaan itu kolaps diterpa kasus dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar.

"Bank Karanganyar tetap fokus melayani. Keuangan juga sehat," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: BCA Serahkan Ambulans untuk Queen Latifa Hospital Yogyakarta

Zulfikar meyakinkan pula layanan finansial ke kalangan UMKM dari BPR Bank Karanganyar juga tak terkendala. Setoran angsuran pinjaman modal terpantau lancar.

Mengenai kasus yang menerjang bank ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Satu karyawan sudah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Kepatutan PUD Bank Karanganyar berinisial DS.

Ia terjerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Negeri juga menetapkan tersangka lain, yaitu S yang menjabat posisi di BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Zulfikar mengatakan sebanyak 161 karyawan BPR Bank Karanganyar bergantung nasib di perusahaan ini. Sehingga, keberlanjutan usaha menjadi penting.

Baca Juga: Klasemen Grup C Setelah Indonesia Tahan Imbang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Putaran Ketiga

Segala isu miring tentang perbankan dapat meruntuhkan kepercayaan nasabah. Setelah satu pejabat di BPR Bank Karanganyar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, direksi belum melakukan pergantian posisi. Mengenai hal itu, Hadidh mengatakan struktur organisasi perbankan di perusahaan tetap solid.

Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kajari Karanganyar Robert Jummy Lambila mengatakankeduannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemindahan dana dari PUD BPR Bank Karanganyar ke BPRS Dana Mulya Solo.

Ia mengatakan, dalam penempatan dana, DS menyetujui penempatan dana ke BPRS Dana Mulya, yang seharusnya DS tidak memiliki wewenang itu.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bicara Penampilan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi dan Australia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X