HARIAN MERAPI - Pemkab Karanganyar melalui Dewan Pengawas BPR Bank Karanganyar memastikan perusahaan pelat merah miliknya itu sehat dan pelayanan normal.
Pemerintah menepis perusahaan itu kolaps diterpa kasus dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar.
"Bank Karanganyar tetap fokus melayani. Keuangan juga sehat," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: BCA Serahkan Ambulans untuk Queen Latifa Hospital Yogyakarta
Zulfikar meyakinkan pula layanan finansial ke kalangan UMKM dari BPR Bank Karanganyar juga tak terkendala. Setoran angsuran pinjaman modal terpantau lancar.
Mengenai kasus yang menerjang bank ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Satu karyawan sudah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Kepatutan PUD Bank Karanganyar berinisial DS.
Ia terjerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Negeri juga menetapkan tersangka lain, yaitu S yang menjabat posisi di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Zulfikar mengatakan sebanyak 161 karyawan BPR Bank Karanganyar bergantung nasib di perusahaan ini. Sehingga, keberlanjutan usaha menjadi penting.
Segala isu miring tentang perbankan dapat meruntuhkan kepercayaan nasabah. Setelah satu pejabat di BPR Bank Karanganyar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, direksi belum melakukan pergantian posisi. Mengenai hal itu, Hadidh mengatakan struktur organisasi perbankan di perusahaan tetap solid.
Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kajari Karanganyar Robert Jummy Lambila mengatakankeduannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemindahan dana dari PUD BPR Bank Karanganyar ke BPRS Dana Mulya Solo.
Ia mengatakan, dalam penempatan dana, DS menyetujui penempatan dana ke BPRS Dana Mulya, yang seharusnya DS tidak memiliki wewenang itu.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bicara Penampilan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi dan Australia