Sejarah Baru Atasi Bank Dalam Resolusi, Ini Cara LPS Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi - LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).  (Foto: Dokumen Humas LPS)
Ilustrasi - LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). (Foto: Dokumen Humas LPS)

HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Belum lama ini LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara banknya disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi di Cirebon, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Profil Eko Yunianto, Kepala OJK DIY yang Baru Dikukuhkan

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

Suwandi menambahkan, sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar. Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi.

Baca Juga: Muhammadiyah tarik dana dari BSI, OJK: Tak ada isu yang perlu dikhawatirkan

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen, artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan.

Per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar, total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.

Terobosan LPS Demi Ketenangan Nasabah

Pada kesempatan yang sama, Suwandi juga memaparkan, berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

Baca Juga: Wakili Indonesia, BCA Raih 4 Penghargaan Terbaik di Asia Kategori CEO, CFO, CSR dan Investor Relations

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. Tindakan tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada saat bank dalam status bank dalam penyehatan dan tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat.

Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X