Sejarah Baru Atasi Bank Dalam Resolusi, Ini Cara LPS Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi - LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).  (Foto: Dokumen Humas LPS)
Ilustrasi - LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). (Foto: Dokumen Humas LPS)

“Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” ujarnya.

Update Pelaksanaan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI

Data per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp 331,15 milyar (97,98 persen), dan total rekening sebanyak 33.400 rekening (97,26 persen).

BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023 lalu.

Sebagai informasi, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja, namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya utk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70% nasabah.

Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu dihimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X