LPS tidak lakukan penyelamatan, OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten Kudus

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 21:25 WIB
Logo OJK.  (ANTARA/HO-OJK)
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

HARIAN MERAPI - Izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Sumarjono mengatakan OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat kurang baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.

Baca Juga: Pemerintah pastikan pasokan migas aman di tengah konflik Iran-Israel yang memanas, ini faktanya....

Terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk.

Namun demikian, seperti dilansir Antara, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 juta kendaraan kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran, berikut rinciannya...

Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X