Setiap tahun ada 7 BPR tumbang, begini prediksi LPS untuk tahun 2024

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024)  (ANTARA/Bayu Saputra)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

HARIAN MERAPI - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, berkaca pada tren dalam 18 tahun terakhir, rata-rata ada 7 hingga 8 BPR yang tumbang per tahun.

Menurut Purbaya, secara rerata selama 18 tahun ada 6 sampai 7 rata-rata BPR jatuh, bukan bank, tapi BPR.

"Di awal ada yang diserahkan ke LPS dan kami tangani dengan cepat dan smooth sehingga tidak ada keresahan di masyarakat. Yang penting adalah dana masyarakat diganti dengan cepat,” ungkapnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Purbaya menjelaskan, tren kebangkrutan beberapa BPR setiap tahun itu bukan dikarenakan memburuknya kondisi ekonomi melainkan maraknya praktik fraud. Sedangkan kondisi bank umum sendiri, hingga saat ini masih tercatat solid.

Baca Juga: Misi Mustahil PSIM Jogja di Kandang PSMS Medan pada Laga Terakhir Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2

Awal 2024, sudah ada dua BPR dan BPRS yang bangkrut yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.

Namun ia memberikan catatan bahwa tumbangnya beberapa BPR tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan LPS untuk mengantisipasi lebih banyak lagi BPR yang bangkrut.

Baca Juga: Tipu-tipu bantuan untuk tempat ibadah, ini yang harus diwaspadai

Salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam pengawasan operasional BPR yaitu melalui Single Presence Policy (SPP). Kebijakan diarahkan untuk menggabungkan beberapa BPR yang dimiliki oleh pemilik yang sama untuk memperkuat kondisi BPR.

“Terkait dengan BPR yang diserahkan ke LPS untuk penyelesaian, apa yang ingin dilakukan OJK sesuai dengan pengembangan sektor keuangan (UUP2SK), melakukan konsolidasi untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dari BPR di seluruh Indonesia,” terang Mahendra seperti dilansir Antara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X