Mengintip Kasus Penipuan Nasabah Deposito BSI Seutui Banda Aceh, Tuding Adanya Penipuan dari Oknum Pegawai

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI).  (YouTube.com/Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com/Bank Syariah Indonesia)

Menindaklanjuti hal ini, Branch Manager (kepala cabang) BSI Seutui Saifullah turut hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.

Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.

Sehingga, semua nasabah yang dana atau uangnya hilang tersebut harus digantikan pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.

Baca Juga: Mengenal program jaminan sosial sepanjang hayat

Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.

Ahmad hal itu membuatnya mengambil keputusan untuk menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.

"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.

Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Sebanyak 547 anak balita di Salatiga alami stunting, masih di bawah angka nasional

Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X