Penganiaya anak usia 10 tahun di Manggarai Barat ditangkap, ini pelakunya

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 11:00 WIB
Polres Manggarai Barat mengamankan seorang terduga penganiayaan seorang anak berumur 10 tahun di Manggarai Barat, NTT  (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
Polres Manggarai Barat mengamankan seorang terduga penganiayaan seorang anak berumur 10 tahun di Manggarai Barat, NTT (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)



HARIAN MERAPI - Polisi berhasil menangkap seorang pria inisial FP (41), pelaku penganiayaan anak usia 10 tahun di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Pelaku ditangkap di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu 31 Agustus 2024.


"Berbekal informasi dari masyarakat, terduga pelaku diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu 31 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.

Baca Juga: Pengaspalan Ruas Jalan Jejeran - Pleret angkat ekonomi masyarakat

Ia menambahkan FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.

"Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu," ungkapnya.

Ia menjelaskan korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT (10), berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT (10) tengah bermain di teras rumahnya.

"Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar dua meter," ujarnya.

Baca Juga: Memiliki Modal yang Kuat, Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," katanya.

Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku penganiayaan telah diamankan di Polres Manggarai Barat dan akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini, orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujarnya.

Baca Juga: Klasemen MotoGP 2024: Martin Menjauh dari Kejaran Bagnaia

Lebih lanjut, dari tangan terduga pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X