Seorang santri di Kediri tewas dianiaya, empat temannya ditangkap, ini kasusnya

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 12:30 WIB
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.  (ANTARA/ HO-dokumen polisi)
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. (ANTARA/ HO-dokumen polisi)


HARIAN MERAPI- Kasus meninggalnya seorang santri di Kediri Jawa Timur masih dalam penyelidikan polisi.


Terkait kasus tersebut, empat orang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya hingga meninggal.


Hal ini dibenarkan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji di Kediri Jatim.

Baca Juga: Ini bedanya gejala serangan jantung antara pria dan wanita


Ia mengemukakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.

Ia menjelaskan empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sedangkan korban berinisial BM (14), yang merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Baca Juga: PMI DIY Antisipasi Stok Darah Jelang Ramadhan 2024

Ia menjelaskan, kasus itu dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.

 

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.

Santri tersebut diketahui meninggal dunia pada Jumat (23/2). Kasusnya dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2).

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X