Seminggu kos di rumah korban, pinjam motor dan dibawa kabur. Dibekuk polisi deh....

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:05 WIB
Barang bukti penggelapan (Foto : Istimewa)
Barang bukti penggelapan (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan, seorang pria berinisial S (29) asal Lampung diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Gamping.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi SH, mengatakan bahwa tindak pidana penggelapan ini menimpa korban EM (31), warga Banyuraden, Gamping, Sleman.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha. Peristiwa itu terjadi, Jumat (20/6), sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban," kata Sandro, Minggu (30/6/2024).

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku kenal pada (13/6), karena pelaku tinggal di kos milik korban. Seminggu kemudian, pelaku pinjam motor korban pada istrinya, dengan dalih akan dikembalikan malam harinya.

Baca Juga: 'Sekawan Limo' film horor komedi yang digabung humor khas Jawa Timuran dan mitos pendakian gunung

Namun, motor tersebut tidak dikembalikan, dan ketika korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, pelaku malah memblokir nomor korban. Sadar dengan hal itu, korban lantas melapor ke Polsek Gamping.

"Sadar menjadi korban penggelapan, korban ini akhirnya melapor ke Polsek Gamping guna penyusutan lebih lanjut," katanya.

Setelah mendapat adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan TKP dan penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga: Jadwal siaran langsung dan prediksi pertandingan antara Spanyol-Georgia, tim unggulan vs underdog

Berbekal informasi itu, pada Rabu (26/6) sekira pukul 05.00 WIB, dipimpin IPTU Lili dan anggota beserta Tim Resmob Polresta Sleman melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya diperoleh lokasi pelaku berada.

Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas mengamankan pelaku di wilayah Pogung, Sinduadi, Mlati, Sleman. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gamping.

"Motifnya karena ekonomi. Atas perbuatan pelaku terancam pasal 372 KUHP," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X