Tersangka Begal Payudara dengan Korban 5 Pemotor Perempuan Diringkus Polsek Panggang Gunungkidul, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 14:43 WIB
Tersangka begal payudara AS saat digelandang Polsek Panngang.  (Bambang Purwanto)
Tersangka begal payudara AS saat digelandang Polsek Panngang. (Bambang Purwanto)

Petugas berkoordinasi dengan Samsat untuk pengecekan nopol kendaraan Honda Beat milik tersangka yang melintas di jam-jam tersebut.

Pada anggal 1 Mei 2024 malam polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka pelakunya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AS (43) warga Kalurahan Girisekar ini di rumahnya.

Baca Juga: Kasus motor hilang saat dikirim lewat jasa ekspedisi, ternyata barangnya ada di sini

Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 Huruf a Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X