Petugas berkoordinasi dengan Samsat untuk pengecekan nopol kendaraan Honda Beat milik tersangka yang melintas di jam-jam tersebut.
Pada anggal 1 Mei 2024 malam polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka pelakunya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AS (43) warga Kalurahan Girisekar ini di rumahnya.
Baca Juga: Kasus motor hilang saat dikirim lewat jasa ekspedisi, ternyata barangnya ada di sini
Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 Huruf a Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. *