BEGAL payudara ternyata tak hanya ada di Yogya, tapi juga di Banyumas. Seorang ibu rumah tangga, inisial H (40) menjadi korban begal payudara saat melintas di Jalan Raya Tinggarjaya Jatilawang, Banyumas beberapa hari lalu.
Usai ‘nyamul’ H yang saat itu hendak menjemput anaknya sekolah, pelaku langsung kabur.
H sempat berteriak, sehingga mengundang perhatian warga setempat yang langsung mengejar pelaku, namun lolos. Ditemani suami, H kemudian lapor polisi. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, dengan memeriksa CCTV maupun meminta keterangan saksi, terutama saksi korban. Dalam beberapa kasus kriminal, CCTV sangat membantu mengungkap peristiwa pidana.
Istilah begal payudara sebenarnya tidak ada dalam terminologi hukum. Istilah itu hanya untuk memudahkan masyarakat memahami perbuatan pidana berupa pelecehan seksual. Pelaku memegang payudara korban atau dalam bahasa lebih populer lagi di Jawa ‘nyamul’ kemudian kabur.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal merusak kesusilaan di depan umum, sebagainaya diatur Pasal 281` KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lam dua tahun delapan bulan. Tindakan pelaku jelas disengaja, karena saat itu pelaku sempat berpapasan dengan korban, namun kemudian balik arah dan menguntit korban hingga melakukan pelecehan seksual.
Apakah pelaku punya kelainan seksual ? Sulit menjawabnya, karena pelaku belum tertangkap. Kalaupun yang bersangkutan memiliki kelainan seksual, bukan berarti terbebas dari jeratan hukum. Karenanya, bila pelaku sudah ditangkap, maka membutuhkan keterangan ahli, dalam hal ini psikolog atau ahli jiwa untuk mengatahui motif pelaku.
Boleh jadi pelaku hanya iseng dan ingin melampiaskan hasratnya, namun karena tindakannya melanggar hukum, maka berdampak pada ancaman pidana. Lantas, bagaimana mengantisipasi begal payudara ?
Tak ada cara lain selain para wanita harus waspada dan menyiapkan pengamanan diri. Pun hendaknya tidak berpakaian yang memancing penjahat seksual beraksi, misalnya dengan berpakain seksi. Acap hal ini dijadikan semacam dalih mengapa pelecehan itu terjadi.
Tentu tidak demikian, karena berpakaian seperti apapun, memegang atau meremas payudara secara melawan hukum berdampak tuntutan pidana.
Waspada dan hati-hati itulah kuncinya, apalagi ketika melewati jalan yang sepi. Jangankan malam hari, di waktu siang pun, seperti pada kasus di atas, penjahat tetap bisa beraksi. (Hudono)