Namun naas, pada saat hari pernikahan, terlapor memberitahukan ke korban dan ibunya bahwa surat yang diajukan ke KUA tidak ada.
Saat itu, terlapor justru meminta nikah siri terlebih dahulu.
Permintaan terlapor ini, ternyata tidak disanggupi oleh keluarga korban.
Orang tua korban tetap meminta anaknya dinikahi secara resmi di KUA, tapi terlapor tidak bisa menyanggupi lantaran permasalahan surat izin di KUA.
Baca Juga: Ini bedanya gejala serangan jantung antara pria dan wanita
"Kedua belah pihak keluarga sudah dilakukan mediasi untuk mencari keputusan terbaik," tandasnya.
Merasa dirugikan secara materiil dan immaterial dengan peristiwa itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan masalah itu ke Polsek Prambanan.
"Terlapor tidak ditahan karena ada penjamin dari keluarga," pungkasnya. *