Gegara merasa terganggu saat akan hubungan intim, RA tega aniaya balita hingga patah tulang leher

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 20:25 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.  (ANTARA/Syaiful Hakim )
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Selasa. (ANTARA/Syaiful Hakim )

HARIAN MERAPI - Gara-gara merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim, RA (29) tega menganiaya balita hingga mengalami patah tulang leher dan cedera otak.

Penganiayaan tersebut dilakukan RA karena terganggu dengan tangisan balita HZ (3) ketika akan berhubungan intim dengan dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.

"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Leonardus menuturkan RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Instagram, Facebook dan WhatsApp diminta untuk berhenti tayangkan iklan pinjol ilegal

Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Tersangka RA mengaku mengenal S melalui media sosial.

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.

Baca Juga: Kisah misteri wayang Hanoman milik dalang mumpuni Ki Harum Probocarito yang memiliki kekuatan gaib

Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya seperti dilansir Antara.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X