Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri handphone di kamar kos korban karena tidak memiliki uang. Menurutnya, selepas bebas dari Lapas Cebongan, sempat bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Jakarta.
Baca Juga: PSIM Jogja Latihan Menyerang Jelang Lawan Malut United pada Pegadaian Liga 2
Namun kontraknya habis dan pergi ke Surabaya bekerja sebagai karyawan cuci bus. Tapi karena penghasilannya kecil dan tidak sanggup membayar uang kos, pelaku kembali ke Yogya untuk mencari pekerjaan.
"Awalnya mau nyari kos, tapi saya lihat ada handphone, kemudian saya ambil. Saya sempat mengembalikan saat ketahuan yang punya," dalihnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)