Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Usai Lakukan Aksinya di Masjid Al Hidayah Ngaglik Sleman

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 17:08 WIB
Pelaku pencuri kotak infaq (tengah) di Masjid Al Hidayah Ngaglik diamankan polisi. (Humas Polsek Ngaglik)
Pelaku pencuri kotak infaq (tengah) di Masjid Al Hidayah Ngaglik diamankan polisi. (Humas Polsek Ngaglik)

HARIAN MERAPI - Pelaku pencuri kotak infaq, APD (27) warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta, diamankan warga setelah ketahuan mencongkel kotak infaq di Masjid Al Hidayah Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani melalui Panit Reskrim Ipda Ys Udin Afriyanto mengatakan pelaku pencuri kotak infaq diamankan pada Minggu (17/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku pencuri kotak infaq ketahuan oleh warga sedang mencongkel kotak infaq dengan obeng di Masjid Al Hidayah Ngemplak.

Baca Juga: Enam Pertandingan Uji Coba Akan Dijalani Timnas U17 Indonesia Selama Pemusatan Latihan Usai Tiba di Jerman

"Pelaku diamankan di lokasi kejadian usai mencongkel kotak infaq yang berada di dalam masjid dengan menggunakan obeng," beber Udin, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).

Diceritakan, penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Ngaglik sedang melakukan patroli wilayah. Tiba-tiba, petugas mendapat informasi ada seseorang yang mencurigakan berpura-pura sholat maghrib.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas lantas bekerjasama dengan Babin Sariharjo mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, orang tersebut setelah sholat ternyata tolah-toleh seperti mengincar kotak infaq di Masjid.

Baca Juga: Pria bertato penuh luka yang ditemukan di bawah jembatan Serang Kulon Progo diduga bunuh diri, ini faktanya

Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung mencongkel kotak infaq membawa uang itu. Namun naas polisi dan warga yang sudah mengawasi gerak gerik pelaku langsung melakukan penangkapan.

"Jadi pelaku kami amankan usai melakukan aksinya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berada di ruang tahanan Polsek Ngaglik," tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Ngaglik. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Diduga Terjadi Konsleting, Mobil Daihatsu Gran Max Terbakar di Ngaglik Sleman

Akibat kejadian itu, masjid kehilangan uang Rp 717 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X