Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Eka-Sugeng Rahayu di Ngawi

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 08:00 WIB
Kecelakaan Bus Eka dan Bus Sugeng Rahayu di di jalur Magetan-Ngawi, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).  (ANTARA/Louis Rika )
Kecelakaan Bus Eka dan Bus Sugeng Rahayu di di jalur Magetan-Ngawi, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023). (ANTARA/Louis Rika )

HARIAN MERAPI - PT Jasa Raharja memberikan santunan para korban meninggal karena kecelakaan Bus Eka dengan Bus Sugeng Rahayu yang terjadi di Jalan Raya Magetan-Ngawi Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis (31/8/2023).

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas Jasa Raharja, ada tiga orang korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Serta belasan lainnya merupakan korban luka.

"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp50 juta," ujar Rudi Elfis seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Hindari pejalan kaki, Bus Eka tabrakan dengan Sugeng Rahayu. 3 Orang meninggal, belasan luka

Sesuai dengan data, korban meninggal adalah pengemudi Bus Sugeng Rahayu atas nama Agus Susanto warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabbupaten Blitar. Kemudian, pengemudi Bus Eka atas nama Catur warga Boyolali, Jawa Tengah, dan seorang warga atas nama Atiek Sujiati warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi.

"Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah memberikan santunan kepada ahli waris Atiek Sujiati warga Ngawi. Sebelumnya, juga telah dilakukan survei terlebih dahulu," katanya.

Sedangkan untuk pemberian santunan bagi dua pengemudi bus telah dikoordinasikan dengan Jasa Raharja Blitar dan Boyolali.

Baca Juga: Pasca tabrakan KA Brantas dan truk, konstruksi jembatan rel Kanal Banjir Barat diperkuat

Tak hanya korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin korban yang terluka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Sesuai aturan, korban luka-luka biaya perawatan ditanggung maksimal Rp20 juta.

"Untuk korban luka-luka biaya perawatan telah dijaminkan oleh PT Jasa Raharja ke RSUD Geneng, RS Widodo Ngawi, dan RSUD Soeroto Ngawi," katanya.

Pemberian santunan itu, kata Rudi sesuai amanat UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia, sedangkan 16 lainnya yang merupakan penumpang bus mengalami luka-luka.

Baca Juga: Hendak belok, bus Sumber Selamat terguling, begini kronologinya

Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus Sugeng Rahayu Nomor Polisi W-7572-UY, Bus Eka Nomor Polisi S-7551-US dengan pejalan kaki terjadi di Jalan Raya Magetan-Ngawi di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis.

Kecelakaan berawal saat Bus Eka yang dikendarai oleh Catur warga Boyolali, Jawa Tengah melaju cepat dari arah Ngawi menuju Magetan. Sampai di lokasi kejadian, bus jurusan Yogyakarta-Surabaya itu hendak menghindari pejalan kaki.

Bus sempat banting setir, tepat dari arah berlawanan melaju Bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan oleh Agus Susanto, warga Blitar, Jawa Timur, dengan kecepatan tinggi pula hingga tabrakan frontal tak terhindarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X