penegakan hukum administrasi di Indonesia tak selalu diselesaikan di PTUN.
Sebab, dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa administrasi kadang ada yang diselesaikan di pengadilan negeri, pengadilan agama bahkan pengadilan militer.
Baca Juga: Ditahan imbang Shakhtar Donetsk 1-1, Real Madrid masih kokoh di puncak klasemen Grup F
“Tergantung bagaimana permasalahan itu mulai bersinggungan. PTUN sendiri memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama saja,” jelasnya.
Ditambahkan, penegakan hukum administrasi harus dilakukan dengan prosedur dan juga penanganan yang tepat, sehingga diharapkan tak menimbulkan masalah baru.
Kepada segenap mahasiswa FH UMY yang ikut kuliah umum, Ketua PTUN Yogyakarta memberikan beberapa motivasi agar sukses dalam menjalani perkuliahan dan meraih cita-cita.
Baca Juga: Kemenkumham terbitkan masa berlaku paspor 10 tahun mulai hari ini
“Jadilah penegak hukum yang adil, jujur dan juga berkompeten,” papar Dr Agus Budi Susilo.*