Para Senator Berkumpul di UMY dalam Rangka Uji Sahih RUU Tentang Pemerintahan Digital

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 20:55 WIB
Penyerahan cinderamata baik dari perwakilan senator kepada UMY maupun UMY kepada senator.  (Foto: Sulistyanto)
Penyerahan cinderamata baik dari perwakilan senator kepada UMY maupun UMY kepada senator. (Foto: Sulistyanto)

BANTUL, harianmerapi.com – Belasan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atau senator berkumpul di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Mereka mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemerintahan Digital, Kamis (23/6/2022).

Sebelum para pemateri FGD memberikan paparannya, senator asal Jogja Muhammad Afnan Hadikusumo memperkenalkan belasan senator dari beberapa provinsi yang hadir dalam kegiatan tersebut. 

Baca Juga: MXGP Indonesia, Diva Ismayana Siap Bersaing dengan Para Pebalap Dunia

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Eni Sumarni MKes menjelaskan, kegiatan FGD yang merupakan hasil kerja sama antara DPD RI dengan UMY tersebut diharapkan memberi banyak manfaat.

“Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini kami juga berharap bisa mendapat banyak masukan atau saran-saran, antara lain agar RUU Tentang Pemerintahan Digital yang telah kami susun bisa lebih sempurna,” ungkap Eni.

Adapun pemateri dalam FGD bertema Uji Sahih RUU Tentang Pemerintahan Digital terdiri dari Prof Dr Eko Prasojo Mag.rer.publ (Tim Ahli Penyusunan RUU Pemerintahan Digital), Dr Ulung Pribadi MSi (Dosen Ilmu Pemerintahan UMY), Winny Setyonugroho SKed MT PhD (Kepala Divisi Website, Aplikasi dan Big Data Lembaga Sistem dan Informasi UMY) serta Dr Beni Hidayat SH MHum (Dosen Fakultas Hukum UMY).

Baca Juga: Belasungkawa Mendalam dari Para Tokoh atas Meninggalnya Rima Melati

Dalam pemaparannya, Prof Eko Prasojo menjelaskan, dalam ekosistem digital, pemerintah bukan satu-satunya pihak, melainkan secara bersama-sama membangun dan memelihara pengembangan ekosistem dengan sektor ekonomi dan masyarakat yang terdiri dari pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, serta infrastruktur dan teknologi digital.

“Masukan ataupun saran-saran dan pendapat yang berkembang dalam FGD ini sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh PPUU dalam tahap finalisasi RUU untuk kemudian diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD dan disampaikan kepada DPR dan Presiden agar dapat segera dilakukan pembahasan bersama,” terangnya.

Sementara itu Dr Ulung Pribadi mengatakan, dalam RUU tersebut perlunya mengubah paradigma dari electronic government (pemerintahan digital) menjadi electronic governance (tata kelola pemerintahan digital).

Baca Juga: Rima Melati Meninggal Dunia, Dia Pernah Mendapat Piala Citra pada Ajang FFI 1973

“Dengan demikian akan melahirkan satu bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan yang sinergis antara pemerintah, pelaku ekonomi, pelaku industri, pengguna dan masyarakat serta mendorong terbentuknya mekanisme penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang melibatkan semua stakeholders secara bersama-sama dan setara,” urai Dr Ulung.

Winny Setyonugroho mengungkapkan, memberi apresiasi tinggi adanya inisiatif kegiatan wujud FGD dalam rangka uji sahih RUU Tentang Pemerintahan Digital. Sedangkan Dr Beni banyak memaparkan seputar RUU tersebut dari perspektif hukum.

Pada akhir kegiatan FGD Uji Sahih RUU Tentang Pemerintahan digital antara lain disimpulkan, masukan serta saran dan pendapat yang berkembang akan ditindaklanjuti oleh PPUU dalam tahap finalisasi RUU, lalu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD dan disampaikan kepada DPR dan Presiden agar dapat segera dilakukan pembahasan bersama.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X