Posisi subordinasi ini akan rentan dimanfaatkan oleh pejabat politik dalam pelaksanaan pemilihan umum. Sehingga muncullah praktik politisasi birokrasi yang bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara. Padahal sejatinya, hubungan tersebut adalah hubungan yang saling membutuhkan. Jabatan karir membutuhkan dukungan politik dalam menjalankan kebijakan-kebijakan publik yang ditetapkannya. Sedangkan, politisi membutuhkan birokrasi sebagai eksekutor atau pelaksana kebijakan publik.
Dengan demikian sangat dibutuhkan kejelasan pengaturan ruang lingkup jabatan politik dan jabatan karir, kewenangan dan pola hubungan antara keduanya sehingga nantinya akan terbangun interaksi yang saling mendukung dan menguntungkan untuk kepentingan publik. *