Bawaslu ingatkan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, jika tidak dapat dicegah maka dilakukan penindakan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 06:45 WIB
ASN harus netral dalam Pemilu 2024. (Dok. Bawaslu RI)
ASN harus netral dalam Pemilu 2024. (Dok. Bawaslu RI)

HARIAN MERAPI - Bawaslu tidak segan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif pada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

Maka itu prioritas Bawaslu sebelum pada penindakan adalah mengedepankan fungsi pencegahan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sedari awal Bawaslu mengutamakan pencegahan jika dicegah muncul pelanggaran maka dilakukan penindakan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu dapat akses monitoring layanan administrasi kependudukan per kabupaten dan kota

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," kata Rachmat Bagja sebagaimana diunggah dalam laman bawaslu.go.id

Rachmat Bagja mengatakan hal itu saat menjadi narasumber seminar HUT ke-51 KORPRI bertajuk "Netralitas ASN: Tak Bisa Ditawar Lagi", Selasa (27/12/2022).

Dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, yakni melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Baca Juga: Strategi apalagi yang akan digunakan Shin Tae-yong saat Indonesia bentrok dengan Thailand?

Selain itu, dia menambahkan, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

Dia mengatakan hal itu terlihat dari penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi," terangnya.

Baca Juga: Para pedagang tahun depan dilarang menjual rokok eceran, ini alasannya

Dikemukakan dari segi penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," kata dia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X