HARIAN MERAPI - Bawaslu RI meminta pada Bawaslu Daerah hingga tingkat Ad hoc, membuat laporan mingguan hasil kerja teknis pengawasan pada Pemilu 2024.
Pada hasil kerja teknis pengawasan Pemilu 2024 ini selanjutnya dilaporkan secara berjenjang hingga Bawaslu RI.
Maksudnya yakni dari Ad hoc, yakni Panwas Desa, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI.
Baca Juga: Hujan deras di Solo menghentikan laga PSS Sleman kontra Persija Jakarta di BRI Liga 1
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan perlunya laporan harian dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang kemudian secara berjenjang menjadi laporan mingguan.
“Kita mengawasi secara melekat dengan jumlah personel yang lebih sedikit dibandingkan KPU," kata dia, sebagaimana dilansir Bawaslu.go.id, Jumat (23/12/2022).
Karena itu, terusnya, perlu dibuat laporan pengawasan setiap minggu yang dibuat Bawaslu Kabupaten/Kota dari laporan pengawasan dan penanganan pelanggaran dari Panwascam.
Lalu laporan itu kata dia, dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi membuat laporan ke Bawaslu RI (pusat).
Baca Juga: Wilayah Kota Karanganyar dikepung banjir
"Nanti akan disiapkan form (formulir)-nya,” katanya.
Totok meminta dalam melakukan kerja-kerja pengawasan pemilu harus dapat mengupayakan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Dia menegaskan, perlu ada koordinasi dengan sesama penyelengga pemilu.
“Kita utamakan pencegahan, sehingga pemilu menjadi lebih baik. Kalau KPU kerjanya tak dipercaya oleh publik maka itu berimbas kepada kita para pengawas pemilu sesama penyelenggara pemilu," kata dia.
Karena itu, Bawaslu mengupayakan pencegahan. Hukum itu asasnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sehingga pengawas dapat memberikan yang terbaik.