SMA Muhi Yogya Gelar Pelatihan Perawatan Jenazah, Ini Tata Caranya Sesuai Syariat

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:25 WIB
Praktik pelatihan perawatan jenazah yang digelar SMA Muhi Yogya. (Humas SMA Muhi Yogya)
Praktik pelatihan perawatan jenazah yang digelar SMA Muhi Yogya. (Humas SMA Muhi Yogya)

HARIAN MERAPI - Tak banyak orang muslim yang paham dengan perawatan jenazah.

Padahal orang meninggal di sekitar kita tidak bisa diduga waktunya maka perlu bagi orang muslim untuk bisa melakukan perawatan jenazah.

Untuk itu SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta (SMA Muhi Yogya) menyelenggarakan pelatihan perawatan jenazah pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga: Artis Vivick Tjangkung Dilantik Sebagai Kapolres, Berikut Segudang Prestasinya!

Kegiatan pelatihan perawatan jenazah yang digelar sore hari menjelang waktu buka puasa ini diikuti oleh 30 orang pengurus takmir masjid di sekitar sekolah.

Pelatihan perawatan jenazah ini secara resmi dibuka oleh Hanan Waskita selaku perwakilan pengurus takmir masjid SMA Muhi Yogya.

Adapun pemateri dari kegiatan ini adalah Moh. Roikhan, S.Ag dari Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Yogyakarta yang juga seorang pemandi jenazah di PKU Muhammadiyah 1 Yogyakarta.

Dalam pelatihan tersebut peserta dilatih tentang tata cara pengurusan jenazah.

Baca Juga: Jarwo Kwat Beberkan Pemain Baru Harus Bekerja Keras dalam Sinetron Para Pencari Tuhan, Temon: Syutingnya Beda

Mulai dari mengenali dan memahami apa yang harus dilakukan ketika menjelang seseorang sakaratul maut, bagaimana memandikan jenazah yang benar, sampai dengan prosesi mengkafani jenazah.

Dijelaskan pula hal-hal yang sebaiknya dihindari dan tidak diperbolehkan dalam pengurusan jenazah.

Menurut Moh. Roikhan, S.Ag kewajiban seorang muslim kepada sesama umat islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya.

Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam di antaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan.

Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik di Karanganyar Di-PHK Jelang Lebaran, Ternyata Ini Modus Perusahaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X