Artis Vivick Tjangkung Dilantik Sebagai Kapolres, Berikut Segudang Prestasinya!

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 13:00 WIB
Kolase artis Vivick Tjangkung yang diangkat sebagai kapolres dengan segudang prestasi.  (Kolase sumber Twitter @Leonita_Lestari)
Kolase artis Vivick Tjangkung yang diangkat sebagai kapolres dengan segudang prestasi. (Kolase sumber Twitter @Leonita_Lestari)

HARIAN MERAPI - Seorang artis sinetron Josephine Vivick Tjangkung atau akrab disapa Vivick Tjangkung diangkat sebagai kapolres di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

Kini ia pun memperoleh gelar baru, yaitu Kapolres AKBP Vivick Tjangkung.

Dilansir dari akun Twitter @Leonita_Lestari, pihaknya membeberkan salah satu artis yaitu Vivick Tjangkung yang diangkat sebagai kapolres, berikut dengan segudang prestasinya.

Baca Juga: Selama 16 Tahun Syuting di Sinetron Para Pencari Tuhan, Jarwo Kwat Mengaku Alami Perubahan dalam Dirinya

"Seorang artis sinetron yang Kapolres, seorang berwajah cantik yang menjadi orang nomor satu di sebuah Kabupaten sebagai aparat penegak hukum, ini wow, ini kejadian super langka," tulisnya.

Pemilik akun Nitnot ini membeberkan bahwa beberapa hari lalu, Vivick Tjangkung dilantik menjadi kapolres.

Namun kemudian ia menambahkan bahwa ia sebagai polisi juga jago dalam gerebek menggerebek narkoba.

Selain itu akun tersebut mengungkapkan bahwa Vivick merupakan Doktor Ilmu Komunikasi.

Baca Juga: Tiga perampok bersenjata api beraksi di Cilacap, videonya beredar luas di masyarakat

Berikut sederet prestasi yang pernah ia raih:

1. Di panggung hiburan
Berbicara mengenai panggung hiburan, Vivick tercatat pernah merilis album rekaman dan membintangi sejumlah sinetron.

Adapun sinetron yang pernah ia bintangi adalah Shakila, Oo Jekri, dan Suami, Istri dan Dia.

2. Sebagai polisi
Kemudian berbicara mengenai prestasinya selama menjadi polisi, ia dikabarkan pernah menangkap sederet artis dari Roy Kiyoshi hingga Jefry Nichol dalam kasus narkoba.

Baca Juga: KPK periksa Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, ini nilainya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X