HARIAN MERAPI - Jamaah Pengajian Masjid Al-Amanah Jatinegara Sempor Kebumen melakukan kunjungan ke Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Jalan Hayam Wuruk 11 pada Rabu Wage, 24 September 2025 diterima Dr. Khamim Zarkasih Putro dan Dr. Ahir Lusono.
Dalam sambutannya, Khamim menjelaskan tentang peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah badan perwakilan masyarakat yang memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Dewan Pendidikan, yang beroperasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pusat, serta bertugas sebagai mediator dan pengawas kebijakan pendidikan.
Sementara itu, Komite Sekolah adalah badan yang fokus pada sekolah masing-masing, memberikan dukungan, melakukan pengawasan operasional, dan menjadi jembatan antara sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah/madrasah.
Pembentukan Dewan Pendidian dan Komite Sekolah adalah merupakan amanat rakyat yang telah dituangkan dalam Undang-undang No 25 tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Amanat rakyat ini dinilai selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Inilah jenis makanan dan minuman yang dapat meredakan keracunan
Sebagaimana telah disampaikan diatas bahwa pelaksanaan pendidikan belakangan ini tidak saja ditangani oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten/kota akan tetapi juga dalam beberapa hal telah diserahkan secara langsung kepada sekolah dan masyarakat.
Karena disadari bahwa keberasilan pendidikan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata akan tetapi juga menjadi tanggung jawab sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stake holder pendidikan.
Anggota masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pendidikan dan atau Komite Sekolah dapat berperan dan berfungsi paling tidak sebagai berikut :
1. Pemberi pertimbangan (advisory body ) dalam penentuan dan pelaksanaan pendidikan,
Baca Juga: Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan, begini sikap Kejagung
2. Pendukung (supporting agen ) baik yang berwujud finansial, pikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan,