Larangan sekolah dan komite menjual atau memfasilitasi pengadaan seragam, ditegaskan Bagus, sudah tertuang dalam sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020.
ORI DIY bersama instansi pendidikan terkait juga telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan pungutan semacam itu sebelum proses penerimaan siswa baru dimulai.
Baca Juga: Buku Sejarah PMI Kota Yogyakarta Bakal Jadi Kado Istimewa HUT ke-80 PMI
"Harapan kami, tentu saja ini bisa menjadi pemicu jangan sampai kemudian sekolah maupun madrasah masih ikut campur tangan menjual seragam atau memfasilitasi pengadaan seragam, karena secara aturan memang tidak boleh," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua sifatnya sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi disamakan besarannya tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing.
Bagus juga meminta para orang tua untuk berani menyuarakan penolakan jika merasa tidak setuju dengan kebijakan pungutan yang tidak transparan.
"Kalau orang tua mau dan mampu, silakan. Tapi kalau tidak, ya tidak boleh dipaksa," ucapnya. *