PPDB Jateng 2024, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 06:00 WIB
Sejumlah dokumen harus dipersiapkan peserta PPDB Jateng 2024. (foto:IG @pdkjateng)
Sejumlah dokumen harus dipersiapkan peserta PPDB Jateng 2024. (foto:IG @pdkjateng)

HARIAN MERAPI – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jateng 2024 untuk SMA / SMK segera dimulai.

Sejumlah dokumen harus dipersiapkan bagi para pendaftar PPDB Jateng 2024 sebagai persyaratan.

Dokumen atau berkas wajib disiapkan pada PPDB Jateng 2024 SMA/SMK.

Baca Juga: Polresta Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penarikan Mobil Rental di Sukolilo

Pada dokumen yang dikumpulkan itu selanjutnya oleh panitia akan ada verifikasi berkas yang perlu diketahui calon PPDB dan orangtua/wali murid.

Berdasar buku petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Jateng 2024 ada sejumlah berkas yang harus dipersiapkan.

Berikut beberapa dokumen dan syarat penting mengikuti PPDB Jateng:

Baca Juga: Miris, masih banyak warga Temanggung yang tidak punya jamban

1. Buku Rapor SMP/sederajat


2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:


a. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

b. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X