Banyak yang nolak, Bahlil akan terus sosialisasi izin kelola tambang oleh ormas

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:55 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia saat menyampaikan komentar terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA/Andi Firdaus)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia saat menyampaikan komentar terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024). ( ANTARA/Andi Firdaus)

HARIAN MERAPI - Setelah mendapatkan penolakan dari banyak kalangan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhirnya mengubah cara pendekatan.

Bahlil mengatakan kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan.

Menurutnya, sosialisasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Pengembangan self love untuk pembentukan pribadi yang tangguh lagi adaptif

"Saya katakan, bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan, dan setelah itu kami akan mencoba mengomunikasikan," katanya usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sosialisasi terkait ketentuan tersebut, kata Bahlil, disampaikan melalui konferensi pers secara berkala, pertemuan dengan kelompok ormas, hingga pelibatan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan syarat yang juga tidak gampang.

Baca Juga: Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Warga Langenharjo Sukoharjo Protes Tempat Hiburan Malam, Saat Sosialisasi Katanya Tempat untuk Ini

"Dia harus punya badan usaha, dia juga Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa dipindahtangankan, dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi, supaya izinnya yang kami berikan itu tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Bahlil meyakini bahwa kebijakan tersebut punya tujuan baik, meskipun pemerintah tidak akan memaksa ormas yang tidak tertarik atas tawaran mengelola tambang.

"Nanti kami lihat, kalau memang katakanlah setelah tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima untuk menerima, ya Alhamdulillah. Kalau nggak, kami juga nggak boleh memaksa," katanya.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X