Pengusaha Tertipu Jual Beli Tanah di Sleman, Uang Rp 3,4 M Melayang

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 23:24 WIB
ilustrasi (Dokumen Merapi)
ilustrasi (Dokumen Merapi)

SLEMAN,harianmerapi.com-Seorang pengusaha, Syaefur Rochmad (53) warga Sleman menjadi korban penipuan jual beli tanah fiktif yang dilakukan oleh temanya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,4 Milyar. Tanah yang dinjanjikan pelaku ternyata milik orang lain, padahal korban sudah membayar tunai.

Menurut keterangan, hingga kini kasus ini sedang dalam penanganan Dit Reskrimsus Polda DIY. Pelaku penipuan adalah Ny GS (63) warga Mantrijeron, Yogya, dan juga mantan perangkat Desa Balecatur berinisial S. Dia ikut dilaporkan karena dianggap mengetahui peristiwa itu.

"Saya percaya membeli tanah itu karena yang menawarkan tanah itu teman saya sendiri. Juga disaksikan S yang saat itu masih menjadi perangkat desa setempat," ujar Syaefur kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Tertipu Dokter Gadungan, Janda Muda Ini Tekor Rp 46 Juta

Dikatatakan, kasus itu berawal saat korban membeli tanah di daerah Balecatur yang saat itu diakui miliknya Ny GS. Karena tertarik dengan lokasinya yang berada di pinggir jalan, korban langsung membelinya.

Setelah korban memberikan DP sebagai tanda jadi pembelian tanah, pelaku mengaku mulai mengurus akta jual beli tanah. Seiring berjalanya waktu, korban mulai membayar nominal uang pembayaran tanah dengan cara mencicilnya.
"Ketika tanah saya bayar lunas, yang bersangkutan ini menjanjikan sertifikat selesai dibuat dalam jangka waktu empat bulan. Karena saat itu, menurutnya status tanah masih Latter C," tandasnya.

Namun dalam waktu yang dijanjikan, sertifikat tidak kunjung terealisasikan. Korban yang mulai curiga, selanjutnya mendatangi notaris yang ditunjuk untuk menanyakan perkembangan proses pembuatan sertifikat.

Baca Juga: Heboh 52.000 Orang Tertipu Investasi Bodong, Begini Penjelasan Pengacara Tersangka

"Menurut notaris masih banyak syarat yang belum lengkap. Sehingga proses pembuatan sertifikat belum bisa dilakukan," kata Sayefur.

Korban kemudian mengajak petugas BPN dan Notaris untuk mengukur terlebih dahulu tanah yang luasnya mencapai 1 hektare di Balecatur. Namun naas, saat akan dilakukan pengukuran, lokasi koordinat tanah yang dibeli tersebut tidak sesuai.

Oleh terlapor Ny GS, kemudian ditunjukan lokasi tanah lainya yang letaknya tidak terlalu jauh dari lokasi pertama. Ketika sampai di lokasi kedua, dan akan dilakukan pengukuran tanah, diketahui jika tanah itu bukan milik GS namun milik orang lain.
"Tanah yang dijual ke saya itu ternyata bukan miliknya. Tapi masih dimiliki orang lain, sedangkan terlapor juga tidak tahu," ucapnya.

Baca Juga: Berpose Tenteng Senjata Api Mainan, Polisi Gadungan Sukses Tipu Mantan Pramugari

Sadar menjadi korban penipuan, Syaefur lantas melaporkan kasus itu ke Dit Reskrisus Polda DIY, didampingi kuasa hukumnya Alouvie RM SH. Pasalnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil.
"Sudah berulang kali dilakukan mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Akhirnya klien kami melaporkan ke Polda DIY. Harapanya uang itu bisa dikembalikan oleh terlapor," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X