SLEMAN,harianmerapi.com- Seorang duda anak tiga EM (44) warga Kiracondong, Bandung, Jawa Barat ditangkap aparat Polsek Pakem Sleman usai menipu seorang janda dengan kerugian Rp 46 juta. pelaku beraksi mengaku sebagai dokter, kemudin memita uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus pindah dinas.
Kapolsek Pakem Kompol Nuning Sukarminingsih SH MH, melalui Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto SH saat dikonfirmasi Rabu (18/8/2021) membenarkan peristiwa itu. Dia menjelaskan hingga kini polisi masih mengembangkan perkara penipuan yang dilakukan pelaku.
"Modus kejahatan pelaku yakni mengaku sebagai dokter untuk mengelabuhi korban MA (25) warga Harjobinangun agar mau memberikan sejumlah uang ke pelaku," kata Iptu Hadi.
Baca Juga: Janjikan Korban Jadi PNS, Mantan Kades Tipu Miliaran Rupiah
Dijelaskan AKP Hadi, kasus tersebut bermula pada bulan Desember 2020 lalu. Saat itu pelaku yang mengaku sebagai seorang dokter PNS di Bandung, Jawa Barat ini, berkenalan dengan korban lewat media sosial facebook.
Selanjutnya, Februari 2021, pelaku datang ke rumah korban untuk berkenalan dengan korban dan keluarganya. Bahkan untuk menyakinkan korban dan keluarganya, pelaku ini sengaja menggunakan baju Korpri PNS lengkap dengan Id card.
Tanpa menaruh curiga, korban lantas mempercayai semua ucapan pelaku. Dengan profesi pekerjaan pelaku yang mentereng, korban terbujuk rayunya. Dia tambah yakin saat pelaku janji akan menikahi.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Dalami Keterlibatan Jaringan Penipuan CPNS, Masyarakat Dipersilakan Lapor
"Pelaku mendapatkan baju PNS itu dengan cara membeli kain di Jawa Barat kemudian dijahit ke penjahit. Pelaku juga membuat Id card palsu, sebelum menemui korban," katanya.
Seiring berjalanya waktu, hubungan korban dan pelaku semakin dekat. Saat itu, pelaku mulai meminta uang korban dengan dalih untuk mengurus mutasi pekerjaan dari Dinas Kesehatan Bandung ke Yogyakarta.
Korban pun menuruti semua permintaan pelaku dengan memberikan sejumlah uang secara bertahap. Akhirnya dalam kurun waktu beberapa bulan, pelaku ini dapat meraup uang korban yang totalnya mencapai Rp 46.400.000.
Baca Juga: Blantik Gadungan Raup Rp 53 Juta Hasil Menipu
Lama-kelamaan, korban mulai curiga. Dia lalu melakukan pengecekan di badan kepegawaian dan ternyata tidak ada nama pelaku sebagai PNS. Sadar menjadi korban penipuan, dia selanjutnya melapor ke Polsek Pakem untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Tidak lama setelah mendapat laporan korban, polisi mendapat info pelaku bakal ke Yogya akhir pekan lalu. Kesempatan ini tentu tak disia-siakan polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap saat berada di Jalan Pakem-Cangkringan.
"Pelaku kita tangkap setelah melakukan tes swab, karena akan menemui korban. Pelaku domisili di Jawa Barat dan sering ke Yogya untuk menemui korban," kata Iptu Hadi.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju dinas PNS warna coklat, 1 stel baju dinas batik Korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, label nama pelaku dan 10 lembar id card Kemenkes. *