Duo Penjahat Asal Sleman Kuras Rp 470 Juta dalam Brankas ATM di Magelang

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 21:30 WIB
 Polisi menunjukkan barang bukti pencurian uang di ATM Bank Mandiri Magelang.  (ANTARA/Heru Suyitno )
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian uang di ATM Bank Mandiri Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno )

MAGELANG,harianmerapi.com-Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang.

Pelaku membawa kabur uang Rp 470 Juta di dalam brankas ATM.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di Magelang, Minggu (15/8/2021), mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut, yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Pandangan Psikolog Seputar Fenomena Pamer Saldo ATM di Medsos

Ia menuturkan pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.

Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp 470 juta.

Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

Baca Juga: Pemandu Lagu Berusia 14 Tahun Ini Dipulangkan ke Orangtuanya

"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai "driver online" ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari 'CCTV', pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya.

Baca Juga: Pelajar Difabel Terekam CCTV Curi Ayam

Menurut Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X