Pemandu Lagu Berusia 14 Tahun Ini Dipulangkan ke Orangtuanya

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara (kiri) saat berbincang dengan salah satu korban dan keluarga korban TPPO di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).  (ANTARA/Ho Humas Polres Indramayu )
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara (kiri) saat berbincang dengan salah satu korban dan keluarga korban TPPO di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Indramayu )

INDRAMAYU,harianmerapi.com-Aparat Polres Indramayu, Jawa Barat, memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keempat remaja itu diperkirakan dikirim ke Papua untuk menjadi pemandu lagu.

"Hari ini empat korban TPPO dapat kita pulangkan, setelah tiga bulan berada di Papua," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (15/8/2021).

Luthfi mengatakan empat anak perempuan di bawah umur itu dua berasal dari Kabupaten Indramayu, satu Majalengka, dan satu lainnya dari Cirebon.

Baca Juga: Pemandu Lagu Terancam Gagal Nikah Gara-gara Pesta Sabu

Mereka lanjut Luthfi, sebelumnya dikirim ke Paniai, Papua, untuk diperkerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke.

"Keempat korban tersebut masih di bawah umur, di mana rerata usia mereka baru sekitar 14 tahun," tuturnya.

Keempat anak perempuan di bawah umur itu kata Luthfi, menjadi korban TPPO, di mana mereka dikirim ke Papua oleh orang yang saat ini masih diburu pihak Kepolisian, karena memperkerjakan mereka menjadi PL.

Baca Juga: Konsumsi Sabu, Pemandu Lagu Diringkus

Luthfi mengatakan para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2 sampai tiga bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.

"Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih 2 sampai 3 bulan," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X