"Selama ini memang ada keterbatasan anggaran di kelurahan sehingga kelurahan pun praktis mengandalkan kegiatan dan program dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan penyusunan program penanganan COVID-19 dengan memanfaatkan dana keistimewaan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing kelurahan sehingga dimungkinkan program antar kelurahan tidak sama.
"Yang paling penting adalah harus ada programnya terlebih dulu sehingga pelaksanaannya pun bisa terarah dan nantinya penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Program yang sudah disusun oleh tiap kelurahan tersebut kemudian dilaporkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat sehingga pemerintah pun bisa melakukan pemantauan dan mengetahui perkembangan pelaksanaan program.
"Tentu saja nantinya, pelaksanaan program ini harus diakhiri dengan evaluasi. Apakah program bisa dilakukan dengan baik dan bagaimana dampaknya ke masyarakat," katanya.
Warga memperoleh vaksinasi COVID-19 saat peluncuran gerakan Yogyakarta Merdeka Vaksin di SMP Bopkri 1, Yogyakarta, Senin (26/7/2021). Melalui gerakan Yogyakarta Merdeka Vaksin, Pemkot Yogyakarta menargetkan seluruh warga Kota Yogyakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 telah menerima vaksin COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.)