Kelurahan di Kota Yogyakarta Terima Tambahan Dana Penanganan Covid-19 dari Rp 50 Juta sampai Rp 75 Juta

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 12:08 WIB
Warga memperoleh vaksinasi Covid-19 saat peluncuran gerakan Yogyakarta Merdeka Vaksin di SMP Bopkri 1, Yogyakarta, Senin (26/7/2021).  (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Warga memperoleh vaksinasi Covid-19 saat peluncuran gerakan Yogyakarta Merdeka Vaksin di SMP Bopkri 1, Yogyakarta, Senin (26/7/2021). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)


YOGYA, harianmerapi.com - Sebanyak 45 kelurahan di Kota Yogyakarta akan menerima tambahan anggaran Rp 50 juta hingga Rp 75 juta yang berasal dari dana keistimewaan DIY yang bisa digunakan untuk mendukung program penanganan Covid-19.

"Proposal dari seluruh kelurahan sudah disampaikan ke DIY. Penyampaian paling lambat pada Kamis (12/8/2021)," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta Taokhid, Sabtu (14/8/2021).

Menurut dia, dana yang akan diterima setiap kelurahan di Kota Yogyakarta berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah DIY.

Baca Juga: Sultan Pastikan Tiap Kelurahan di DIY Bakal Mendapatkan Rp 50 Juta dari Danais untuk Penanganan Covid-19

Ketentuan pemberian tambahan anggaran tersebut di antaranya mengacu pada pelaksanaan program Jaga Warga. Kelurahan dengan lebih dari 50 persen kampung sudah memiliki Jaga Warga berhak menerima bantuan Rp 75 juta.

Sedangkan kelurahan dengan kurang dari 50 persen kampung memiliki Jaga Warga akan mendapat bantuan Rp 50 juta.

"Tambahan bantuan penanganan Covid-19 dari dana keistimewaan ini memang dilakukan melalui jalur Jaga Warga," katanya.

Baca Juga: Pasien Isoman di Semarang Terus Menurun, dari 2.400 Pasien Kini Tersisa 70 Orang

Agar penyaluran bantuan dari dana keistimewaan tersebut bisa dilakukan lebih cepat maka anggaran masuk dalam pos biaya tidak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY dengan kuasa pengguna anggaran oleh Satpol PP DIY.

Kelurahan dapat memanfaatkan bantuan dari dana keistimewaan tersebut untuk berbagai kebutuhan mulai dari kegiatan pencegahan, penanganan hingga pemberdayaan masyarakat untuk pemulihan ekonomi.

"Bisa digunakan untuk pengadaan disinfektan dan alat pelindung diri untuk penyemprotan di wilayah. Atau bisa digunakan membeli sembako yang kemudian diberikan kepada warga terdampak," katanya.

Khusus untuk pembelian sembako, Taokhid menyebut, kelurahan harus benar-benar cermat dan teliti agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan sembako karena pemerintah juga sudah memiliki program yang sama.

"Bisa juga untuk penguatan tim kubur cepat (TKC) dan penguatan program Jaga Warga itu sendiri," katanya.

Pemberian tambahan bantuan dana penanganan Covid-19 melalui dana keistimewaan tersebut diyakini akan sangat membantu kelurahan untuk penanganan pandemi.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X