Bandar sabu kabur usai divonis, BNNP Kalteng bantu kejar DPO, ini kasusnya

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 09:45 WIB
Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto.  (ANTARA/Adi Wibowo)
Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto. (ANTARA/Adi Wibowo)



HARIAN MERAPI - Terpidana bandar narkoba, Saleh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran polisi usai divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan.


Agar eksekusi segera dijalankan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, untuk mengejar Saleh.


Kepala Bagian (Kabid) Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Minggu, mengatakan BNNP siap membantu mencari keberadaan terpidana narkoba yang divonis tujuh tahun penjara untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga: Liga Italia, Inter Milan akhirnya berhasil balas dendam atas Udinese dengan skor 3-1, ini hasil lengkapnya.

"Kami menunggu surat dari Kejaksaan Negeri, kalau kita dilibatkan maka kami akan kejar yang bersangkutan tentunya dibantu personel Polda Kalteng juga nantinya," katanya.

Agustiyanto menuturkan, sampai saat ini pihak kejaksaan setempat belum ada meminta bantuan terkait pengejaran bandar sabu yang sudah divonis tujuh tahun tersebut.

Kemudian, apabila memang dibutuhkan personel BNNP tentunya juga sangat siap mencari Saleh yang sampai saat ini belum diketahui batang hidungnya itu.

Baca Juga: Liga Premier Inggris, Liverpool menang atas Newcastle United 2-0 , ini hasil lengkapnya  

"Pada intinya kami siap saja ketika nantinya ada surat permintaan untuk mencari yang bersangkutan dari kejaksaan. Kalau ada sejak surat itu keluar personel kami akan kami sebar untuk menyelidiki keberadaan yang bersangkutan," ucapnya.

Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga yang bertugas di BNNP Kalteng itu mengungkapkan, bahwasanya pihaknya tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Kalteng.

Bahkan jalur-jalur perbatasan provinsi setempat tentunya juga akan diperketat, sehingga narkoba yang kebanyakan didistribusikan melalui jalur darat dari Kota Pontianak, Kalbar dapat dicegah.

Baca Juga: Subditkamsel Ditlantas Polda DIY, sosialisasikan tertib berlalu lintas pengemudi mobil ambulance

"Untuk pelakunya pengedar dan bandar selama ini kami tidak pernah memberikan pasal yang rendah, melainkan minimal 20 tahun penjara atau maksimalnya seumur hidup. Hal itu diberikan agar memberikan efek jera kepada para pelaku," tegasnya.

Sedangkan, tambahnya, untuk mereka yang menjadi pecandu narkotika jenis apapun alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi dengan tujuan untuk menyembuh dari kecanduan yang dialami.

"Kalau pecandu narkoba lebih baiknya kita arahkan ke rehabilitasi, kasihan kalau mereka ditindak tegas sama dengan bandar dan pengedar," demikian Kabid Berantas BNNP Kalteng tersebut.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X