HARIAN MERAPI - Bebas korupsi segera diterapkan di desa-desa di Kabupaten Temanggung.
Untuk mencapai desa bebas korupsi ada sejumlah langkah yang harus diterapkan.
Langkah yang diterapkan untuk menuju desa bebas korupsi di Kabupaten Temanggung di antaranya menerapkan Zona Integritas.
Zona Integritas ini adalah untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi mengatakan dalam upaya mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM di gencarkan sosialisasi dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Pelayanan ini tidak memungut biaya. Pelayanan pada masyarakat harus optimal," kata Gema Artisti Wahyudi, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Mahasiswa UKSW asal Papua di Salatiga 'kebanjiran' bantuan sembako dan bahan makanan
Disampaikan di Kabupaten Temanggung terdapat 266 desa. Desa-desa tersebut mendapatkan anggaran yang tidak sedikit, yang bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), ada juga dana hasil pajak dan dana hasil retribusi.
"Maka harus menjadi komitmen dalam pelayanan untuk memberikan yang terbaik, yang bebas dari KKN, pelayanan yang cepat, murah, dan mudah," tegas dia.
Disampaikan, penerapan Zona Integritas tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya praktek-praktek korupsi di desa, karena kepala desa, maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.
Melalui Zona Integritas di desa ini, ditegaskan untuk memastikan penyelenggara pemerintahan di desa bekerja sesuai aturan.
Dikemukakan ada banyak pelayanan yang harus dilakukan oleh desa. Pihaknya membantu membuatkan standar operasional prosedur (SOP) dan leaflet.
"Kami sosialisasi aturan pelayanan dan bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari, dan kami pastikan semua pelayanan gratis tidak ada yang dipungut biaya," kata dia.