Polres Temanggung menangkap pengedar upal, rupanya jaringan nasional, wilayah kerja menjangkau banyak daerah

photo author
- Selasa, 7 Februari 2023 | 20:24 WIB
Tersangka upal diamankan Polres Temanggung (Harian Merapi/Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka upal diamankan Polres Temanggung (Harian Merapi/Arif Zaini Arrosyid)


HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap sindikat pembuat dan peredaran uang palsu (upal) lintas pulau.

Penangkapan ini untuk menjawab keresahan masyarakat yang menyampaikan masih adanya peredaran upal di wilayah hukum Polres Temanggung.

Peredaran upal ini menyasar masyarakat bawah seperti pedagang di pasar pagi dan warung pedagang kaki lima.

Baca Juga: Ternyata gempa Turki diramalkan peneliti berkebangsaan Belanda ini, begini bunyi ramalannya!

Seorang warga, Muhammad mengatakan peredaran upal terjadi terutama pada pagi hari yakni saat masih remang-remang. Dikala itu masyarakat masih belum bisa cermat membendakan keaslian uang.

"Pagi hari atau sore hari dinilai tepat bagi pelaku untuk mengedarkan upal," kata pedagang pasar pagi itu, Selasa (7/2/2023).

Pedagang lainnya, Prapto mengatakan pelaku pengedar upal juga beroperasi di warung-warung kecil di pedesaan dan pinggiran kota.

Pedagang tidak begitu paham membedakan upal dengan yang asli, sehingga perlu edukasi. Apalagi saat ini upal dengan yang asli sulit dibedakan.

Satuan reserse kriminal Polres Temanggung mengatakan berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu setelah ada keresahan dan laporan dari.

Baca Juga: Post Tour ATF 2023 di Bantul, delegasi Malaysia: Menambah referensi anyar bagi wisatawan

Wakapolres Temanggung Kompol Winarto mengatakan ada 4 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung untuk menunggu proses hukum.

Mereka yang ditangkap yakni Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.

Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu.

Selain itu, Suroso (43) berdomisili di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu dan Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.

"Ke empat pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan uang saat digunakan untuk membeli di warung di wilayah Parakan Temanggung. Kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Winarto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X