POLDA Jateng bekerja sama dengan Polda Jatim dan Polda Lampung mendapat tangkapan besar pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi.
Tak hanya itu Polda Jateng juga berhasil menggerebek pabrik upal di Kampung Larangan Kalurahan Gayam Sukoharjo. Pabrik itu berdiri di tengah-tengah perkampungan penduduk.
Bisa dibayangkan, pabrik upal berdiri di permukiman tanpa ketahuan, padahal omzetnya mencapai miliaran rupiah. Pabrik bisa digerebek setelah polisi menangkap pengedarnya yang tersebar hingga luar Jawa.
Baca Juga: 10 hari nihil, operasi pencarian terhadap 17 penumpang Kapal Cepat Cantika Express 77 dihentikan
Sekurangnya upal yang berhasil diedarkan senilai Rp 1,2 miliar dan lima tersangka telah ditangkap. Polisi masih memburu tersangka lain yang tersebar di berbagai wilayah.
Tangkapan ini sungguh luar biasa dan dampaknya sangat serius. Mengapa ? Karena upal tersebut telah beredar luas di masyarakat, bahkan sudah digunakan untuk transaksi jual beli. Tak hanya itu, upal tersebut pun telah digunakan untuk transfer melalui bank. Apakah alat perbankan tak mampu mendeteksi, sehingga lolos ?
Kasus pabrik upal di Sukoharjo telah menasional, karena kasusnya memang tergolong spektakuler. Pabrik tersebut dilengkapi mesin cetak khusus yang didatangkan dari Jerman, sehingga boleh jadi produknya menyerupai uang asli. Ironisnya, upal tersebut tidak terdeteksi ketika masuk mesin ATM untuk transaksi.
Baca Juga: KPU Temanggung sosialisasi pendidikan pemilih pada penyandang disabilitas
Ini tentu menjadi PR bagi perbankan. Ketika pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap upal, namun mesin ATM belum mampu mendeteksi keaslian uang, sehingga sangat merugikan masyarakat.
Mestinya, mesin ATM akan menolak ketika terjadi transaksi atau transfer menggunakan upal. Seperti halnya transaksi hanya menggunakan kertas (bukan uang asli), seharusnya mesin menolak.
Kita berharap kasus pabrik upal di Sukoharjo terus dikembangkan, karena boleh jadi sudah banyak korbannya dan upal tersebut terus beredar di masyarakat. Bahwa mereka yang terlibat kejahatan upal bakal dikenai sanksi berat UU Mata Uang, kita paham.
Baca Juga: Tak lekang zaman, Kue Kolombeng tetap eksis di tengah gempuran makanan modern
Namun, tentu hal itu tidak cukup, karena yang jauh lebih penting adalah melindungi masyarakat. Karenanya sarana dan prasarana perbankan harus memadai untuk mendeteksi keaslian uang.
Bila bank saja bisa dibobol dengan upal, bagaimana masyarakat biasa yang menggunakan transaksi secara tradisional ? Tentu ini PR bagi dunia perbankan di Tanah Air agar lebih canggih peralatannya mendeteksi keaslian uang, termasuk di ATM. (Hudono)